Vanessa Khong, Tunangan Indra Kenz, Diperiksa Penyidik Bareskrim Hari Ini

- 8 Maret 2022, 10:34 WIB
Vanessa khong akan diperiksa polisi terkati dugaan aliran dana Binomo
Vanessa khong akan diperiksa polisi terkati dugaan aliran dana Binomo /Instagram@vanessakhong/

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: BURUAN!! Kemensos Percepat Penyaluran Bansos Sembako Rp600 Ribu, Cek Daftar Nama Penerima BPNT 2022 di Sini!

Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah