KABAR TERBARU! Perjalanan Domestik, Naik Pesawat, KA dan Kapal Kini Tak Perlu Antigen atau PCR

- 7 Maret 2022, 20:20 WIB
Pelaku perjalanan menggunakan pesawat, kapal laut dan kereta api tak perlu tes rapid antigen atau PCR cukup sudah di vaksinasi lengkap. Foto Penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta,.
Pelaku perjalanan menggunakan pesawat, kapal laut dan kereta api tak perlu tes rapid antigen atau PCR cukup sudah di vaksinasi lengkap. Foto Penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta,. /(Foto: PMJ News/Polres Bandara Soetta)


PORTAL SULUT - Kabar gembira, Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan adanya kabar baik dari penanganan kasus Covid-19.
 
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, penanganan pandemic Covid-19 makin hari makin membaik, penyesuaian kebijakan pun dilakukan.
 
Salah satunya adalah terkait aturan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat.
 
 
Yang sudah melakukan vaksinasi tahap kedua atau lengkap sudah tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif, kata Luhut dalam jumpa pers virtual Senin, 7 Maret 2022.
 
Hal ini nantinya akan tertuang lebih lanjut dalam Inmendagri yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
 
Selain itu, kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi.
 
Melalui rapat terbatas yang dilaksanakan bersama Presiden Jokowi, diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina di Bali.
 
"Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan berlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat," kata Menko Luhut.
 
Selain itu, acara internasional MotoGP Mandalika 2022 dipaparkan, pada dasarnya ada level PPKM di NTB yang sudah mencapai level 1.
 
 
Dan sudah disiapkan semua kebutuhan terkait penerapan protokol kesehatan dan kesiapan fasilitas.
 
Dihapuskannya syarat perjalanan PCR dan antigen ini mudah-mudahan membawa percepatan proses pemulihan ekonomi di Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x