PORTAL SULUT - Di tengah penurunan kasus Covid-19, Pemerintah akan menghapus aturan tes Antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Berdasarkan data yang dievaluasi, Pemerintah menemukan tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan.
Selain itu, kondisi rawat inap rumah sakit juga mengalami penurunan dan kasus kematian akibat Covid-19 melandai.
Baca Juga: Soal Pemilu, Menkopolhukam: Sikap Presiden Sudah Jelas Tentang Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Oleh karena itu, kewajiban tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik akan dihapuskan.
Hal itu dilakukan juga dalam rangka transisi Indonesia dari pandemi menuju endemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Senin, 7 Maret 2022.
Baca Juga: Siap-siap, Perekrutan PPPK Tahap 3 Segera Dibuka, Ini Bocoran dari Nunuk Suryani
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," tuturnya.