Luhut: Tes Antigen atau PCR Untuk Pelaku Perjalanan Domestik Dihapuskan

- 7 Maret 2022, 20:02 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram/@luhut.pandjaitan

Kebijakan pertama adalah penghapusan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

Aturan itu berlaku bagi seluruh moda transportasi, baik darat, udara, hingga laut.

Baca Juga: Geger, Pria Asal Palembang Gantung Diri Lewat Siaran Langsung di Instagram

"Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.

Selain terkait syarat perjalanan domestik, Pemerintah juga membuat kebijakan bagi kompetisi olahraga di Tanah Air.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Indonesia Terbaru 273 Juta Jiwa, Perempuan Lebih Sedikit dari Laki-laki

"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Nantinya, kompetisi olahraga bisa dihadiri penonton dengan kebijakan:

Level 4 sebanyak 25 persen dari kapasitas

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah