TERBARU! Inilah Tata Cara Klaim JHT 2022 Tanpa Menunggu Usia 56 Tahun

- 6 Maret 2022, 22:05 WIB
Cara pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online.
Cara pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online. /DOK. BPJS Ketenagakerjaan

PORTAL SULUT – Berikut ini cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun, sebagaimana dijelaskan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk cairkan JHT ada beberapa syarat yang haru dipenuhi, salah satunya adalah telah keluar kerja dari perusahaan.

JHT bisa dicairkan melalui online dan juga bisa dicairkan melalui kantor BPJS Cabang terdekat di wilayah kalian masing-masing.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Tanggal 7 Maret Besok? Siap-siap Penerima Bansos KPM PKH dan BPNT Tahun 2022

Dilansir Portalsulut.com Berikut cara cairkan JHT sebelum 56 tahun.

- Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

- Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.

- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

berikut:

1. Mencapai Usia Pensiun

2. Mengundurkan Diri

3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Yang harus disiapkan sebelum klaim online:

- Kunjungi Portal Layanan di sini

- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Berikut informasi tambahan terkait Metode Pengajuan Klaim, yaitu:

Klaim JHT Di Kantor Cabang
Yang harus disiapkan sebelum klaim di Kantor Cabang:

1. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

2. Scan QR Code di kantor cabang

3. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya

4. Unggah dokumen persyaratan klaim

5. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

6. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

7. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

8. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu yaaa

KLAIM PRIORITAS

Pengajuan klaim metode ini hanya berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang, melalui antrian prioritas jika peserta memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta sedang hamil

2. Manula

3. Kurang sehat (sakit)

Perhatikan ini jika ingin menggunakan antrian klaim prioritas:

1. Pastikan kamu datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) di pukul 08.00 - 15.30

2. Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi ya.

3. Memberi tahu petugas soal kondisi kamu, agar dipersilakan mengambil antrian prioritas.

4. Setelah nomor antrian dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancara kamu.

5. Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Segera Dibuka, Berikut Beberapa Fakta nya yang Wajib Kamu Ketahui

BANK KERJASAMA (SPO)

Pengajuan klaim dengan cara mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek, dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

1. Mencapai Usia Pensiun

2. Mengundurkan Diri

3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Perhatikan ini sebelum mengajukan klaim melalui Bank Kerjasama (SPO):

1. Pastikan kamu datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) di pukul 08.00 - 15.30

2. Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi ya.

3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara kamu.

4. Setelah proses selesai, klaim akan dikirim ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!.

Cek selengkapnya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html. Semoga bermanfaat untuk kalian.***


Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x