Pendaftaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kemenag Resmi Dibuka 1-25 Maret 2022

- 4 Maret 2022, 11:04 WIB
Pendaftaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren
Pendaftaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren /kemenag.go.id

PORTAL SULUT – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan inkubasi untuk bisnis pesantren tahun 2022.

Bantuan inkubasi bisnis pesantren ini resmi dibuka tanggal 1 Maret 2022 dan bakal di tutup tanggal 25 Maret 2022.

Bantuan inkubasi bisnis pesantren ini adalah bantuan yang diambil dari program kemandirian pesantren yang digelar oleh Kemenag sejak tahun 2020.

Baca Juga: Ngepet? 3 Zodiak ini Mandi Uang Di Tahun 2022, ini Kata Ki Truno Pamungkas

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kemenag www.kemenag.go.id program kemandirian pesantren ini merupakan bagian dari sebuah program besar yang dinamakan peta jalan kemandirian pesantren.

Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani bahwa untuk tahun 2022 Kemenag mempunyai target sebanyak 500 paket proposal inkubasi bisnis pesantren untuk diberi bantuan dan pendampingan.

“Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa, jadi pondok pesantren yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan inkubasi bisnis dari Kementerian Agama, tidak dapat ikut mendaftar. Hal tersebut agar sesuai dengan skema sasarannya, yakni mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren di tahun ini," ujar Ali Ramdhani, Senin (28/2/2022).

Baca Juga: Sering Dilakukan! Ini 9 Kebiasaan Yang Membuat Rezeki Menjauh Menurut Primbon Jawa

Dirinya menjelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan dari Kemenag ini, pihak pondok pesantren bisa melakukan pendaftaran sebagai usul dengan melakukan pengunggahan dokumen proposal melalui website resmi aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren di laman resmi https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/ dimana pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy).

“Selanjutnya pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.

Ali Rhamdani mengatakan bahwa pilot project program Kemandirian Pesantren telah berjalan sejak akhir tahun 2020 di 9 pondok pesantren.

Baca Juga: PNS Mulai Dikurangi Pemerintah, PPPK Jadi Prioritas, Lihat Statistik ASN Terbaru

“Tahun 2021, program ini direplikasi pada 105 pondok pesantren binaan Kementerian Agama. Selanjutnya pada 2022 replikasi program kemandirian ditargetkan menyasar 500 pesantren,” jelasnya.

Lanjutnya ada empat kategori pesantren yang berhak menjadi penerima bantuan inkubasi bisnis ini.

“Pertama, pesantren yang belum punya unit usaha. Kedua, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp250juta, nantinya kedua kategori pesantren ini mendapat bantuan Rp250juta," ujar Ramdhani.

Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa kategori ketiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp500juta. Pesantren ini akan dapat bantuan sebesar Rp500juta.

Baca Juga: Rezeki Shio Ini Moncer Tahun Ini, Dinaungi Hoki dan Bakal Panen Cuan Berlimpah Ruah

“Terakhir, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp600juta. "Pesantren dengan kategori keempat ini dapat bantuan Rp600juta," jelasnya.

Ramdhani mengatakan bahwa replikasi program serupa akan dilakukan di tahun-tahun berikutnya dengan sasaran lebih besar.

Sehingga, diharapkan pada tahun 2024 program ini akan bermuara kepada “Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan”.

Saat itu, diharapkan terwujud replikasi model kemandirian pada 5000 pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri dan membangun jejaring bisnis baik antar pesantren maupun dengan pihak lain.

Baca Juga: Semua Dosa Diampuni di Malam Nisfu Sya'ban, Kecuali 2 Golongan Ini Kata Syekh Ali Jaber

“Terkait bantuan tahun ini, masyarakat diingatkan agar senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan, seperti minta uang muka, permintaan transfer, dan lainnya. Informasi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan pondok pesantren ini dapat diakses melalui website dan media sosial resmi milik Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” ujar Ramdhani.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x