Perintah Jokowi, Menaker Revisi Aturan Program JHT Jadi Lebih Sederhana

- 23 Februari 2022, 09:59 WIB
Menaker Ida Fauziyah revisi aturan JHT.
Menaker Ida Fauziyah revisi aturan JHT. /Instagram @kemnaker

 

PORTAL SULUT - Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar pihaknya segera melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK menjadi lebih sederhana.

Dikutip dari laman antaranews, pelaksanaan program JHT akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Mulai Maret Sampai Akhir Tahun 2022 Rezeki 5 Weton Menggila Menurut Primbon Jawa, Weton Kamu Masuk?

Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh.

“Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” kata Ida.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," kata dia menjelaskan.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x