Wow! Terhitung 1 Maret 2022, Syarat Jual Beli Tanah Harus Pakai BPJS Kesehatan

- 21 Februari 2022, 09:56 WIB
BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam proses pengurusan SIM, STNK dan jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.
BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam proses pengurusan SIM, STNK dan jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. /Dok. BPJS Kesehatan./

PORTAL SULUT – Terhitung 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli tanah.

Kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang disebut mulai 1 Maret.

Baca Juga: Cara Mengetahui Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, 12 Kelompok Ini Dipastikan Tak Dapat Insentif Rp3,55 Juta

Pada Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian ATR/BPN harus memastikan peralihan hak karena jual beli tanah merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Presiden @Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis akun Instagram @kementerian.atrbpn dikutip Portalsulut.com.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Cair Hari ini 21 Februari 2022, 3 Bansos Akan Cair

Dengan demikian, masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah harus menyertai fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan dalam proses transaksi.

"Peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atau Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulisnya lagi.

Baca Juga: Segera Cek Namamu Sekarang, Hari Ini 21 Februari 2022 Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Sosial

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: Instagram @kementerian.atrbpn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x