PORTAL SULUT – Terhitung 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli tanah.
Kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang disebut mulai 1 Maret.
Pada Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian ATR/BPN harus memastikan peralihan hak karena jual beli tanah merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Presiden @Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis akun Instagram @kementerian.atrbpn dikutip Portalsulut.com.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Cair Hari ini 21 Februari 2022, 3 Bansos Akan Cair
Dengan demikian, masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah harus menyertai fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan dalam proses transaksi.
"Peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atau Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulisnya lagi.
Baca Juga: Segera Cek Namamu Sekarang, Hari Ini 21 Februari 2022 Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Sosial