Anda Penerima PKH Tahun 2022, Cek disini cekbansos.kemensos.go.id

- 9 Februari 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi. Pencairan Bansos PKH tahap 1, pada 4 Februari 2022./pixabay
Ilustrasi. Pencairan Bansos PKH tahap 1, pada 4 Februari 2022./pixabay /

PORTAL SULUT = Bantuan PKH merupakan program Pemerintah melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia berupa pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

 

Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022. Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH disalurkan melalui persatuan bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

 

Selain itu, penyaluran PKH dilakukan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

 Baca Juga: Selamat! Bansos Rp3,5 Juta Akan Cair, UMKM Tanpa NIB dan SKU Tak Perlu Khawatir

Dilansir berbagai sumber media, Berikut jumlah besaran bantuan PKH dan cara cek penerima bantuan sosial PKH, selengkapnya dalam artikel ini.

 

Berikut kriteria penerima PKH, kewajiban keluarga penerima manfaat (KPM) dan jumlah besaran bantuan PKH yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat PKH

  1. Komponen Kesehatan

- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak

 

  1. Komponen Pendidikan

- Kategori SD/MI Sederajat

Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMP/MTS Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

 

  1. Komponen Kesejahteraan Sosial

Kategori

- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental

 

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat

  1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan

- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan

 

  1. Bayi Usia 0 - 11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama

- Asi Eksklusif enam bulan pertama kelahiran

- Imunisasi lengkap

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan

- Mendapatkan suplemen Vit. A satu kali pada usia 6 - 11 bulan

- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun

 

  1. Anak Usia Dini

Usia 1-5 Tahun

- Imunisasi tambahan

- Penimbangan berat badan tiap bulan

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun

Usia 5-6 tahun

- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

 

  1. Anak SD, SMP, SMA

- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan

 

  1. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia

- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia

- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali

 

  1. Penyandang Disabilitas Berat

- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali

- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat

- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH

 

Untuk masyarakat yang belum tahu besaran bantuan PKH, berikut rinciannya,

 

Besaran Bantuan PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan per tahun:

- Ibu Hamil: Rp 3.000.000

- Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun): Rp 3.000.000

- Anak SD: Rp 900.000

- Anak SMP: Rp 1.500.000

- Anak SMA: Rp 2.000.000

- Disabilitas: Rp 2.400.000

- Lanjut usia: Rp 2.400.000

 

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat PKH

  1. Komponen Kesehatan

- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak

 

  1. Komponen Pendidikan

- Kategori SD/MI Sederajat

Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMP/MTS Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

 

  1. Komponen Kesejahteraan Sosial

Kategori

- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental

Bagi masyarakat atau keluarga penerima manfaat yang ingin mengetahui langsung saja cek daftar penerima bantuan PKH secara online dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id

 Baca Juga: Pakai HP dan KTP Sudah Bisa Dapat 4 Bansos, Cair Februari 2022, Ikuti Caranya ini

Cara cek penerima PKH

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
  3. Masukkan nama sesuai KTP
  4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru
  6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

 

Catatan:

Sistem Cek Bansos Kementrian Sosial Republik Indonesia akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) secara otomatis sesuai dengan wilayah yang anda masukan.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x