Kemendikbud Akan Membuka Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 8 Februari 2022, 18:28 WIB
Pendaftaran PPG 2022
Pendaftaran PPG 2022 /

PORTAL SULUT – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan Untuk Pelaksanaan tahun 2022 Profesi Guru.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru, Dibuka Pendaftaran PPG 2022, Berikut Cara Daftar Secara Online

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com pada 8 Febuari 2022 dari ppg.kemendikbud.go.id, berikut ini persiapan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG

  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
  2. Calon peserta terdiri atas 2 kategori yaitu :
  3. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
  4. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
  6. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman (https://ppg.kemendikbud.go.id) menggunakan akun SIMPKB masing-masing
  7. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Guru, Pendaftaran PPG Guru 2022 Dibuka, Ini Proses Daftarnya

Persyaratan Peserta

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Diangkat menjadi guru sebelum 1 januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademis S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.

Persyaratan Administrasi

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-I dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/kota).
  3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi Legalisir), SK tersebut dilegalisir oleh :
  4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  5. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  6. Ketua Yayasan Untuk Guru Tetap Yayasan;
  7. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau diberi kewenangan.
  8. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir kepala sekolah)
  9. Hasil pindai (scan) akta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir)

Baca Juga: Guru, Siswa dan Mahasiswa Akan Mendapatkan Bansos Kemensos Mulai 1 Maret, Ini Faktanya

Tata Cara Pendaftaran

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x