1. Calon penerima bantuan, adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW desa;
2. Calon penerima bantuan, adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi COVID-19;
3. Calon penerima bantuan, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Setelah anda merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan seperti yang dijelaskan, langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri anda di desa atau RT/RW yang anda tinggali.
Setelah mendaftar, anda dapat langsung mengakses situs Kemensos secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut, langkah-langkahnya:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih Provinsi
3. Pilih Kabupaten
4. Pilih Kecamatan