Bansos PKH Khusus Ibu Hamil, Lansia dan 3 Kelompok Ini, Jadwal Pencairan Tahun 2022 Cek di Sini!

- 6 Februari 2022, 19:03 WIB
Cek Bansos PKH dan BNPT Februari 2022 dan Cara Daftar Bantuan di DTKS Kemensos via cekbansos.kemensos.go.id
Cek Bansos PKH dan BNPT Februari 2022 dan Cara Daftar Bantuan di DTKS Kemensos via cekbansos.kemensos.go.id /Instagram @kemensosri/
PORTAL SULUT -  Kemensos segera melakukan pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) tahun 2022.

Penerima Bansos PKH, dikhususkan bagi ibu hamil, lansia dan 3 kelompok penerima lainya.

Kemensos membagi empat tahap jadwal pencairan Bansos BLT.
 
Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Gelombang 1 Sampai 22 Bakal Dapat Bantuan Tambahan, Simak Penjelasannya di Sini

Dikabarkan Bansos BLT akan cair pada awal tahun 2022.

Pastikan penerima Bansos PKH, khususnya ibu hamil, lansia, pelajar, balita, dan difabel, telah terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu dikrtahui, pencairan Bansos PKH akan diberikan dalam dua cara yakni tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima Bansos PKH.

Sedangkan pencairan tunai, bisa menghubungi aparat Desa, Bank milik negara dan kantor pos.

Terkait jadwal pencairan Bansos PKH tahun 2022, dapat dilihat seperti berikut ini.

1. Pencairan Bansos PKH tahap I, mulai Januari - Maret;

2. Pencairan Bansos PKH tahap II, mulai April - Juni;

3. Pencairan Bansos PKH tahap III, mulai Juli - September;

4. Pencairan Bansos PKH tahap IV, mulai Oktober - Desember.

Masyarakat yang berhak menjadi penerima Bansos PKH, terdiri dari 5 golongan.


1. Anak sekolah SD/MI, akan menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun, atau Rp225 ribu per bulan;

2. Anak sekolah SMP/MTs akan menerima Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per bulan;

3. Anak sekolah SMA/SMK/MA akan menerima Bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun, atau Rp500 ribu per bulan;

4. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua, akan menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

5. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga, akan menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

6. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan;

7. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Bansos PKH, sebesar Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan.

Jika susah memenuhi kriteria maka, calon penerima wajib memenuhi syarat penerima Bansos PKH tahun 2022.

Berikut ini  syarat penerima bansos PKH tahun 2022;

1. Calon penerima Bansos PKH, adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW di Desa;

2. Calon penerima Bansos PKH, adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi COVID-19;

3. Calon penerima Bansos PKH, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Apabila masyarakat memenuhi syarat sebagai penerima Bansos PKH seperti yang dijelaskan.

Maka, dapat langsung daftar dengan cara mengajukan diri ke perangkat desa atau RT/RW setempat.

Setelah mendaftar, masyarakat calon penerima dapat langsung cek online daftar penerima Bansos PKH tahun 2023.
Baca Juga: HORE! Mendikbud Buka Program Beasiswa Mecrocredential, Bagi Guru PAUD, SD, SMP dan SMA Tahun 2022

Melalui link cekbansos.kemensos.go.id,  dengan cara sebagai berikut:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih Provinsi

3. Pilih Kabupaten

4. Pilih Kecamatan

5. Pilih Desa/Kelurahan

6. Masukkan nama penerima bantuan sesuai KTP

7. Ketikkan 8 huruf kode yang ada dalam kotak kode

8. Klik tombol CARI DATA

9. Kemudian sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima bantuan sesuai Wilayah yang input.

Itulah informasi seputar Bansos PKH tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah