Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Cek Ini, Kemdikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Perguruan Tinggi

- 5 Februari 2022, 22:15 WIB
ilustrasi. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Cek Ini, Kemdikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Perguruan Tinggi
ilustrasi. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Cek Ini, Kemdikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Perguruan Tinggi /Kemenag

 

 
 
PORTAL SULUT — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, membuka pendaftaran program beasiswa microcredential di Perguruan Tinggi.

Baca Juga: WADUH! BKN Batalkan Kelulusan Sejumlah CPNS 2021, 4 Peserta Diantaranya Dianggap Mengundurkan Diri

Beasiswa ini ditujukan bagi Guru, Kepala Sekolah, pengawas sekolah pada pendidikan formal jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Pendaftaran beasiswa Microcredential bagi Guru, Kepala Sekolah, dan pengawas sekolah ini dibuka mulai 2 Februari 2022 sampai akhir pendaftaran di Universitas.

Dilansir dari instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Sabtu 5 Februari 2022.

Syarat mengikuti program beasiswa Microcredential ini adalah :

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia

2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/ SIMPKB

3. Sudah mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.

4. Melampirkan surat rekomendasi (format terlampir) sebagai berikut:

- Surat Rekomendasi dari dari atasan
- Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi asal

Baca Juga: Beredar Link Kuota Belajar Kemendikbud 75 GB dan Subsidi Pulsa 250 Ribu untuk Guru dan Siswa, JANGAN DIBUKA!

5. Surat keterangan sehat/bebas narkoba

6. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring.

Syarat Khusus:

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/ Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari dinas pendidikan bagi guru PNS, dan dari yayasan bagi guru tetap yayasan.

3. Bersedia menandatangani surat pernyataan.

4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu 45(empat puluh lima) tahun.

Baca Juga: TERBARU! Ini Kabar Jadwal Pemberkasan PPPK Guru Tahap 2 dan Jadwal Pendaftaran Tahap 3

5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

6. Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP*550, TOEIC 800, IBT* 80, IELTS 6.5, TOAFL 550

7. Mengunggah Sertifikat TOEFL dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

8. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima tidak dapat mengajukan perpindahan pebeasiswarguruan tinggi/integrasi tujuan dan program studi tujuan.

Adapun untuk info lebih lanjut dapat membuka link berikut :
https://gtk.kemdikbud.go.id/lpdpgtk/ ***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x