Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2022: Buruh Punya Kriteria dan Syarat ini, Cek di Sini

- 27 Januari 2022, 04:47 WIB
 Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja /

PORTAL SULUT - Bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan cair Februari 2022.

Yang bakal menerima bantuan ini adalah para buruh atau pekerja.

Namun, para buruh yang bisa mendapat bantuan JPK BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai dengan kriteria dan syarat.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Kamis 27 Januari 2022: Saksikan Bioskop Trans TV The Mag Hingga Final Girl, ini Waktunya

Kriteria dan syarat bagi buruh untuk dapat bantuan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Diketahui, bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair Februari 2022, adalah bantuan yang diperuntukan bagi buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan kerja PHK.

Oleh sebab itu buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan kerja PHK, agar segera mempersiapkan kriteria, syarat untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan.

Baca Juga: Beredar Link Kuota Belajar Kemendikbud 75 GB dan Subsidi Pulsa 250 Ribu untuk Guru dan Siswa, JANGAN DIBUKA!

Berikut ini kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh buruh, sebagaimana dikutip Portalsulut.com dari instagram @kemnaker, pada Kamis, 27 Januari 2022:

Pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan akan memberlakukan bantuan JKP BPJS ketenagakerjaan pada januari 2022.

Sementara untuk penyaluran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ke rekening buruh penerima akan dimulai pada Februari 2022.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Selamat Tahun Baru Imlek 2022, Download Gratis di Disini!

Di bawah ini ada rincian bantuan yang akan didapatkan penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Rincian dana yang diterima pekerja sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5.000.000 juta.

Untuk dapat mencairkan Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair sebanyak 6 kali Februari 2022, maka pekerja atau buruh yang mengalami PHK harus memenuhi sejumlah kriteria.

Baca Juga: Tak Hanya Sekali, Inilah 7 Sejarah Pemindahan Ibu Kota Indonesia

Berikut ini kriteria yang harus di penuhi oleh penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

1.Pendaftar merupakan WNI
2.Belum berusia 54 tahun
3.Bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan JP
4.Bekerja pada skala kecil dan mikro yang minimal sudah mengikuti program JKK, JKM, dan JHT
5.Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

Jika buruh atau pekerja yang mengalami PHK sudah memenuhi kriteria di atas sebagai calon penerima bantuan JKP BPJS ketenagakerjaan Februari 2022.

Selanjutnya buruh atau pekerja harus memahami syarat penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan.

- Membayar BPJS Ketenagakerjaan minimal enam bulan Berturut-turut sebelum mengalami PHK.

Setelah mengetahui syarat dan kriteria untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Buruh atau pekerja harus mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan agar bantuan JKP BPJS bisa cair Februari 2022.

Berikut ini cara mendaftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan:

Sedangkan bagi pekerja yang telah terdaftar di sejumlah program kerja, maka pendaftaran bisa di lakukan oleh perusahaan.

Perusahaan akan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT dan Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT.

Formulir dan sejumlah data tersebut akan diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial maka terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir pendaftaran berikut.

-Nama Perusahaan
-Nama Pekerja
-NIK
-Tanggal Lahir
-Tanggal mulai dan berakhir perjanjian kerja bagi PKWT
-Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT

Apabila telah memenuhi kriteria dan syarat dan telah terdaftar sebagai penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan, maka penerima akan mendapatkan berbagai bantuan yang telah menjadi ketetapan.

Itulah penjelasan terkait syarat dan ktiteria yang wajib dipenuhi buruh atau pekerja agar bisa mendapat bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair Februari 2022.***

Editor: Jaka Prasojo

Editor: Jaka Prasojo

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x