Berlaku Tahun Ini, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dirubah, Begini Kata Kepolisian

- 22 Januari 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus sebut, pemasangan chip dan pergantian pelat nomor putih tanpa bebani masyarakat.
Ilustrasi. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus sebut, pemasangan chip dan pergantian pelat nomor putih tanpa bebani masyarakat. /Pexels/Mike/

PORTAL SULUT - Pelat nomor pada kendaraan bakal dirubah di Tahun 2022. Perubahan terjadi pada warna yang semulanya hitam menjadi putih

Jadi, peralihan warna pelat kendaraan yang semula berwarna hitam menjadi putih serta pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor akan mulai berlaku pada 2022 ini.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam peralihan warna pelat hingga pemasangan chip tersebut.

Baca Juga: WASPADA PENIPUAN Bekedok Lowongan Kerja, ini Ciri-Ciri Lowker Palsu Peting Untuk Dicatat!

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," kata Yusri di Gedung NTMC Polri, Jumat, 21 Januari 2022, Melansir dari PMJ News

Dikatakan Yusri, perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

"Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," lanjutnya.

Sementara itu, untuk pemasangan chip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.

Selain itu, chip ini juga nanti bisa digunakan sebagai parkir elektronik.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polisi Tetapkan Tersangka, 4 Orang Tewas

"Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," beber Yusri.

Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju. Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain.

Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x