Ini 4 Kriteria Terbaru Pasien Covid-19 Varian Omicron Selesai Isolasi, Simak Juga Syarat Isolasi Mandiri di Ru

- 21 Januari 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi Virus Omicron
Ilustrasi Virus Omicron /Freepik


PORTAL SULUT — Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terbaru kriteria pasien Covid-19 varian Omicron boleh selesai isolasi.

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia tengah menghadapi wabah Covid-19 varian Omicron.

Dimana saat ini kasus Covid-19 varian Omicron mulai mengalami kenaikan kasus.

Baca Juga: Pantas Jokowi Minta WFH Dijalankan, Kasus COVID-19 Omicron Ternyata Tembus Segini

Sebagian besar ketambahan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia adalah pelaku perjalanan dari luar negeri.

Dimana mereka yang terpapar Covid-19 varian Omicron ini, sedang menjalani masa isolasi di Wisma Atlet Jakarta.

Lantas apakah kriteria isolasi yang dilakukan oleh orang yang terpapar Covid-19 varian Omicron ini sama dengan varian sebelumnya?

Dilansir dari unggahan akun instagram dr Adam Prabata @adamprabata, Jumat 21 Januari 2022.

Ada 4 kriteria terbaru pasien Covid-19 varian Omicron yang boleh selesai isolasi berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan.

Adapun 4 kriterianya sebagai berikut :

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari, sejak muncul gejala.

Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari.

Baca Juga: Deltakron Hasil Temuan Virus Baru Para Peneliti, menggabungkan Delta dan Omicron

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter.

Dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke 5 dan ke 6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter.

Tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke 5 dan ke 6 dengan selang waktu 24 jam.

Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh seperti pada nomor 2 diatas.

Tak hanya mengunggah kriteria pasien Covid-19 Omicron yang boleh selesai isolasi.

Pada akun instagram dr Adam Prabata juga mengunggah kriteria pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: PharmaMar Spanyol: Pengobatan COVID-19 baru Menunjukkan Kemanjuran Terhadap Omicron

“Akhirnya muncul peraturan untuk isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 Omicron yang bergejala ringan atau tanpa gejala.

Yuk perhatiin syarat-syaratnya!,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com dari instagram dr Adam Prabata.

Adapun syarat isolasi mandiri pasien tanpa gejala dan gejala ringan adalah sebagai berikut :

Syarat klinis dan perilaku
1. Usia kurang dari 45 tahun
2. Tidak memiliki komorbid
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah dan peralatan pendukung
1 Bisa tinggal di kamar terpisah, lebih baik lantai terpisah
2 Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lain
3 bisa mengakses pulse oximeter.

Itulah syarat pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan dan tanpa gejala isolasi mandiri di rumah. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah