Baca Juga: KABAR BAIK! Tahun Ini Kemenag Bakal Buka Penerimaan PPPK Besar-besaran, BKN Sampaikan Hal Ini
Sebelumnya, terkait tenaga honorer di instansi pemerintahan, Tjahjo mengatakan status tenaga honorer tersebut akan selesai di 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujarnya.
Dengan demikian, pada 2023 nanti ASN di Indonesia hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.***