Siap-Siap! ASN Sebagai Komponen Cadangan Pertahanan Negara, 3 Bulan Mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran

- 12 Januari 2022, 05:42 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

Menteri Tjahjo Kumolo berharap nantinya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan.

Nantinya para ASN perlu mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Apabila ASN lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, nantinya mereka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Selama pelatihan tersebut, ASN bakal mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu mereka juga masih menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan.

Bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, nantinya mereka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Sementara ketika mereka mengikuti pelatihan, guna mengisi kekosongan yang ditinggalkan ASN tersebut, PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Insentif Guru PAI Non PNS Cair, Ini Syarat dan Prosesnya

PPK atau komite talenta juga diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Melalui SE ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah.

"SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” tutup Surat Edaran Menteri PANRB No. 27 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x