PORTAL SULUT - Tahun 2022 sudah dimulai.
Bagi anda pengguna kendaraan bermotor, salah satu syarat wajib yang dimiliki adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya. SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun sekali.
Baca Juga: 3 Golongan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor Mulai Diberlakukan Agustus 2021
Dikutip dari laman Satlantas Polres Surabaya, berikut syarat pembuatan SIM:
Usia:
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II