Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2, Syarat Penetapan NIP dan Ini Gaji Terbaru 2022

- 22 Desember 2021, 19:05 WIB
Daftar Nama Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Cek di Link Berikut
Daftar Nama Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Cek di Link Berikut /tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

Isi surat Nomor: 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tertanggal 20 Desember 2021tersebut adalah

1. Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox admin PPPK guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan penetapan NI PPPK guru.

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK guru 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk instansi pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk instansi daerah secara elektronik (paperless) melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

Baca Juga: Terbaru! Berikut Jadwal PPPK Guru tahap 2 Tahun 2021 Serta Linknya

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.

4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.

5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk instansi daerah.

Nah, yuk kita intip berapa gaji PPPK di tahun 2022 nanti, saat mereka menerima NIP:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah