PORTAL SULUT - Pelaksanaan ibadah Natal 2021 akan diberi aturan dari pemerintah, khususnya bagi pengelola gereja.
Dikutip dari kemenag.go.id, menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini masih dalam susana pandemi.
Sehingga pelaksanaan ibadah Natal 2021 ada aturan yang wajib bagi pengelola gereja.
Baca Juga: Aturan Menteri Agama untuk Pelaksanaan Ibadah Natal 2021, Peserta Ibadah Wajib Ikuti Aturan Ini
Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.
Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021:
Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;