Aturan Menteri Agama untuk Pelaksanaan Ibadah Natal 2021, Pengelola Gereja Wajib Lakukan Ini

- 14 Desember 2021, 10:08 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /riffa anggadhitya/Kanwil Kemenag Kalteng

PORTAL SULUT - Pelaksanaan ibadah Natal 2021 akan diberi aturan dari pemerintah, khususnya bagi pengelola gereja.

Dikutip dari kemenag.go.id, menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini masih dalam susana pandemi.

Sehingga pelaksanaan ibadah Natal 2021 ada aturan yang wajib bagi pengelola gereja.

Baca Juga: Aturan Menteri Agama untuk Pelaksanaan Ibadah Natal 2021, Peserta Ibadah Wajib Ikuti Aturan Ini

Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.

Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021:

Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x