Video pamer payudara dan alat kelamin yang diduga ekshibisionis itu viral di media sosial
Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi. Kalau hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.
Tersangka terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Dalam adegan video terlihat wanita berkacamata hitam itu membuka baju yang dikenakannya. Dia juga nampaknya berpose beberapa kali.Tingkahnya direkam orang yang diduga rekan si wanita.
Video itu telah beredar salah satunya di Twitter berdurasi 1 menit 23 detik. Lokasi perekaman video diduga di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo. Polres Kulon Progo bertindak dengan bekerja sama PT Angkasa Pura I Bandara YIA. Lokasi perekaman pun dicek.
Baca Juga: Viral! Video Perempuan Pamer Payudara dan Alat Vital di Bandara Beredar di Media Sosial
AKBP Muharomah Fajarini selaku Kapolres Kulon Progo, menjelaskan bahwa lokasi itu di parkiran lantai 2 sisi barat bandara.
Padahal di lokasi tersebut, pihak bandara memasang sebuah rambu sekitar Oktober 2020 lalu.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat,Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," jelasnya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis 4 Desember 2021.
Penangkapan tersebut atas kerja sama dengan Personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, Sabtu Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengatakan saat ini perempuan sedang dalam perjalanan ke Mapolda DIY. Tersangka telah dikawal polisi dan polwan dari Polrestabes Bandung.***