Tips Mendapatkan Diskon Token Listrik Gratis

- 3 Desember 2021, 06:32 WIB
Berikut adalah tips mendapatkan dan rincian diskon tarif listrik Desember 2021
Berikut adalah tips mendapatkan dan rincian diskon tarif listrik Desember 2021 /Dok.PLN/

PORTAL SULUT – Pemerintah lewat PT.PLN akan memperpanjang diskon tarif listrik hingga Desember 2021.

Sebelumnya, pemberian stimulus listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA-900 VA serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini hanya sampai September 2021.
Perpanjangan stimulus listrik meliputi diskon tarif, termasuk pembebasan biaya beban abonemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

Di Lansir dari Laman Twitter PT.PLN (Persero)

“Stimulus Listrik diperpanjang sampai Desember 2021! Stimulus listrik ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga, usaha mikro, kecil & menengah (UMKM). Kamu termasuk yang dapat juga gak nih? Yuk cek di PLN Mobile!”

Baca Juga: Pengguna Mobil Listrik di Negara Ini Hampir 100 Persen! Mulai Tahun 2022 Tidak Lagi Menjual Mobil BBM

Berikut adalah tips mendapatkan dan rincian diskon tarif listrik Desember 2021:

Bagi masyarakat yand berlanggan pascabayar, diskon akan diberikan secara langsung dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token melalui website, layanan WhatsApp, maupun aplikasi PLN Mobile, dikarenakan stimulus akan langsung didapatkan saat membeli token listrik. Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening mininum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen.

Adapun potongan sebesar kisaran 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimun.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan bahwa, perpanjangan diskon tarif listrik diharapkan mampu mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di era pandemi.

"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Bob.

Baca Juga: Garis Besar di Atas Pasir: Janji China dalam Pembangkit Listrik Batu Bara Baru di Luar Negeri

Selain itu berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:
Masyarakat pelanggan daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
1. Pelanggan dengan daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan dengan tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x