Cakupan Wilayah Penerima BSU Rp1 Juta dari Kemnaker Bertambah, Cek Daerah Kamu di Sini!

- 2 Desember 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi. Cakupan penerima program BSU kini bertambah 58 kabupaten/kota dari 7 provinsi
Ilustrasi. Cakupan penerima program BSU kini bertambah 58 kabupaten/kota dari 7 provinsi /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah cakupan penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta, kini bertambah 58 kabupaten/kota dari 7 provinsi dengan Upah Minimum (UM) di atas Rp3,5 juta.

Perluasan wilayah cakupan penerima BSU Rp1 juta oleh Kemnaker hingga ke kabupaten/kota dengan UM di atas Rp3,5 juta ini, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.

Dalam Permenaker 21 Tahun 2021 itu, dicantumkan daftar daerah dengan nilai UM di atas Rp3,5 juta, namun pekerja di daerah-daerah dimaksud telah diakomodir sebagai calon peserta penerima BSU Rp1 juta.

Baca Juga: 6 Shio Mampu Lipatgandakan Kekayaan, Hidup Sejahtera dan Sentosa di Masa Depan

Pengumuman adanya penambahan wilayah cakupan penerima BSU Rp1 juta itu, diumumkan Kemnaker melalui akun Instagram resmi kementerian ini.

“Ada kabar gembira nih untuk Rekanaker! Pemerintah perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho..,” tulis Kemnaker seperti dilansir PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun Instagram resmi Kemnaker pada Kamis, 2 Desember 2021.

Sebelumnya, Kemnaker menerapkan beberapa syarat calon penerima BSU Rp1 juta, di antaranya calon peserta atau pekerja dimaksud berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.

Mengutip isi Permenaker Nomor 21 Tahun 2021, berikut syarat penerima BSU:

* WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

 

* Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

 

* Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

 

Namun untuk syarat ini, Kemnaker melampirkan daftar 58 kabupaten/kota di 7 provinsi yang UM-nya berada di atas Rp3,5 juta.

 

* Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Disukai Khodam Sabdo Dadi Si Pahit Lidah, 7 Weton Ini Mengabulkan Sesuatu Hanya Lewat Ucapan!

Berikut daftar 58 kabupaten/kota di 7 provinsi yang masuk daftar lampiran penerima BSU Kemnaker:

 

1. DKI JAKARTA:

* Kab. Adm. Kepulauan Seribu;

* Kota Adm. Jakarta Barat;

* Kota Adm. Jakarta Timur;

* Kota Adm. Jakarta Selatan;

* Kota Adm. Jakarta Utara;

* Kota Adm. Jakarta Pusat.

 

2. BANTEN:

* Kab. Tangerang;

* Kab. Serang;

* Kota Cilegon;

* Kota Tangerang Selatan;

* Kota Tangerang;

* Kota Serang.

 

3. JAWA BARAT:

* Kab. Bogor;

* Kab. Purwakarta;

* Kab. Karawang;

* Kab. Bekasi;

* Kota Depok;

* Kota Bogor;

* Kota Bekasi;

* Kota Bandung.

Baca Juga: Waspada! 6 Weton Ini Diramalkan Harus Hati-hati di Malam Tahun Baru

4. JAWA TIMUR:

* Kab. Pasuruan;

* Kab. Mojokerto;

* Kab. Sidoarjo;

* Kab. Gresik;

* Kota Surabaya.

 

5. KALIMANTAN UTARA:

* Kota Tarakan.

 

6. KEPULAUAN RIAU:

* Kota Batam;

* Kab. Bintan;

* Kab. Anambas.

 

7. PAPUA:

* Kab. Boven Digoel;

* Kota Jayapura;

* Kab. Sarmi;

* Kab. Keerom;

* Kab. Merauke;

* Kab. Mappi;

* Kab. Asmat;

* Kab. Puncak Jaya;

* Kab. Yahukimo;

* Kab. Tolikara;

* Kab. Pegunungan Bintang;

* Kab. Memberamo Raya;

* Kab. Supiori;

* Kab. Kepulauan Yapen;

* Kab. Waropen;

* Kab. Nabire;

* Kab. Paniai;

* Kab. Yalimo;

* Kab. Deiyai;

* Kab. Biak Numfor;

* Kab. Dogiyai;

* Kab. Lanny Jaya;

* Kab. Puncak;

* Kab. Jaya Wijaya;

* Kab. Memberamo Tengah;

* Kab. Intan Jaya;

* Kab. Nduga;

* Kab. Jayapura;

* Kab. Mimika.

Baca Juga: Pancarkan Aura Wajah Dengan Lakukan Hal ini, Niscaya Rezeki dan Jodoh akan Menghampirimu

Berikut cara mendapatkan BSU Rp1 juta:

 

1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id

 

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

 

3. Login ke dalam akun Anda.

 

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

 

5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.***

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah