Kepala BKN : ASN Ambil Cuti Pada Libur Nataru Kena Sanksi Berat

- 28 November 2021, 15:10 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo /Menpan.go.id

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," katanya.

Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

Baca Juga: Apa Yang Hilang Dari Pendidikan Indonesia? Dunia Pendidikan Indonesia Masi Menghadapi Tantangan Yang Sulit

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.

"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," Tutup Bima Haria.***

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x