Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2
1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru
2. NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
3. Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
4. Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
5. Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
6. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki.
Baca Juga: PPPK Guru Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Jangan Terburu-buru Mendaftar!
7. Lengkapi data yang harus diisi
8. Unggah dokumen