CEK SEKARANG! Ini Link Pengumuman SKD CPNS Basarnas, Kementerian ESDM dan Kejaksaan

- 13 November 2021, 13:17 WIB
Pengumuman hasil SKD CPNS Basarnas
Pengumuman hasil SKD CPNS Basarnas /


PORTAL SULUT - Hasil SKD CPNS tahap 2 resmi diumumkan.

Peserta sudah bisa mengevcek nama-nama yang lulus dan yang bisa ikut tes SKB sekarang.

Sejumlah instansi sudah mengumumkan hasilnya, diantaranya Basarnas, Keenterian ESDM dan Kejaksaan.

Baca Juga: Cukup Belajar Ini, Peserta CPNS Dijamin Lulus SKB, Ini Bocorannya

Untuk CPNS Basarnas bisa cek DISINI.

"Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

https://bit.ly/PengumumanSKD_Basarnas2021

Atau kunjungi web Basarnas (https://basarnas.go.id) (Jam 12.00 WIB)
Informasi Awal Pelaksanaan SKB silahkan cek pada pada postingan berikutnya," tulis instagram @nasarnas.cpns.

Sementara untuk CPNS Kementerian ESDM bisa cek DISINI.

"PENGUMUMAN HASIL SKD CASN KESDM TAHUN 2021

Hola, Sobat Energi

Ayo ngaku, siapa yang ga sabar melihat hasil SKD CASN KESDM sampai membombardir mimin di DM dan kolom komentar IG?

Baca Juga: SKB CPNS 2021 Masih Wajib Swab/PCR ? Ini Kata BKN

Ini dia hasilnya ya, Sobat

Silakan menuju web casn.esdm.go.id atau klik link di bio (menggunakan laptop/komputer), lalu download pengumumannya.

Selamat bagi para Sobat Energi yang berhasil lolos ke tahapan SKB.

Kita bertemu dalam tahapan verifikasi keaslian berkas pada hari Senin/Selasa, 15-16 November 2021.

Cek kembali kelengkapan berkasnya ya, Sobat.

Bagi para Sobat yang belum lolos di tahun ini, tetap semangat ya," tulis instagram @casnesdm.

Nah, khusus untuk CPNS Kejaksaan bisa cek di rekrutmen.kejaksaan.go.id. Tapi akan diumumkan tanggal 14 November 2021.

"Dan semua akan kembali pada tekad dan perjuangan kita masing-masing dalam memperjuangkan mimpinya.. nantikan rilis pengumuman SKD, hari Minggu tgl 14 November 2021," tulis instagram @birokejaksaan.

Lantas apa artinya? siapa yang dinyatakan lulus dan berhak ikut SKB?

Arti kode PL, P, TL dan TH tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13401/B-KS.04.03/SD/K/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 yang diolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun anggaran 2021, dengan keterangan:

P/L artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB

P artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021.

TL artinya adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021.

TH artinya adalah peserta tidak hadir pada saat jadwal SKD.

TMS yang bermakna peserta gugur karena tidak memenuhi syarat instansi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x