Sulawesi Tenggara = 70 x 3 = 210 peserta
Sulawesi Utara = 56 x 3 = 168 peserta
Sumatera Barat = 239 x 3 = 717 peserta
Sumatera Selatan = 53 x 3 = 159 peserta
Sumatera Utara = 281 x 3 = 843 peserta.
Dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.
- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.
- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.
- Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos