Pemerintah Indonesia sendiri mulai serius dalam membangun industri mobil listrik nasional.
Salah satu keseriusannya dengan keluarnya aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Perpres tersebut mengaturtentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battey Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis dua aturan baru, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Terkait hal tersebut, pemerintah sudah menyiapkan road map (peta jalan) untuk skema importasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam kondisi terurai lengkap dan terurai tidak lengkap.***