Peserta CPNS Kena Blacklist Seumur Hidup? BKN Akan Kembangkan Sistem Kecerdasan Buatan

- 6 November 2021, 04:40 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen /Tangkapan layar kanal Youtube BKN

PORTAL SULUT – Peserta seleksi CPNS yang tertangkap curang dipastikan akan didiskualifikasi secara langsung oleh Badan Kepegawain Negara (BKN).

Tidak menutup kemungkinan pula peserta curang seleksi CPNS bakal di-blacklist seumur hidup.

“Kalau saya ditanya apakah setuju blacklist seumur hidup, bisa-bisa saja kita tetapkan itu,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN BKN, Suharmen dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Yang Tanya Kapan PPPK Guru Tahap 2 Dibuka, Ini Kata Kemendikbudristek

Bagi Suharmen, kecurangan dalam seleksi CPNS seumpama tindakan zalim kepada sesama peserta.

Mereka yang sengaja menerobos sistem yang dibuat pemerintah adalah orang zalim yang bisa saja dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Pemerintah sendiri kini sedang mempersiapkan regulasi termutakhir berkaitan dengan sanksi untuk peserta yang berbuat curang.

Dalam hal ini tentu saja kecurangan berupa membobol sistem untuk mencuri soal-soal serta membocorkannya ke orang lain.

Dalam konferensi per virtual, Suharmen mengatakan kalau kasus kecurangan dalam seleksi CPNS ini adalah kasus baru.

Karena itu pemerintah berusaha menindaklanjuti dengan menyusun aturan-aturan baru. Sebab hukum pun mengikuti perkembangan yang berlaku.

Tidak menutup kemungkinan blacklist seumur hidup. “Dalam aturan belum ada tapi bukan berarti tidak bisa terjadi,” kata Suharmen.

Lebih jauh lagi ia mengatakan kalau sistem pertahanan data pemerintah membutuhkan kecerdasan buatan sebagai kebutuhan mendesak.

“Kami saat ini harus membuat sistem yang baru lebih semacam artificial intelligence untuk melakukan analisis terhadap seluruh data-data yang mengikuti seleksi,” terang Suharmen.

Aturan yang ada hanya menentukan soal mereka yang lulus seleksi namun di tengah jalan mengundurkan diri.

Baca Juga: SELAMAT! Pemberkasan PPPK Guru Dimulai, Ini Syaratnya, Cek Gaji yang akan Diterima

Sebagai tamabahan karena pengunduran diri, yang bersangkutan pun akan menerima skors 1 tahun tidak bisa mengikuti seleksi CPNS lagi.

Sanksi paling berat tentu saja dijatuhkan kepada pegawai BKN atau panitia seleksi yang membantu peserta melakukan kecurangan.

Tidak tanggung-tanggung. Sansi berat tersebut adalah dipecat dari jabatan yang tengah diemban.

Sanksi berat tersebut bukan tanpa sadar. Yakni dalam Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Sebelumnya aturan ini telah disosialisasikan kepada segenap panitia seleksi CPNS agar dapat mengawal proses seleksi sesuai dengan job desk-nya.

“Kalau memang nanti ada yang terlibat ini sanksinya disiplin tingkat berat … kami mengawal betul terutama di internal BKN supaya teman-teman ini betul-betul isa konsisten melakukan seleksi,” jelas Suharmen,

Dalam penjelasannya, BKN sedang berupaya membuat tes penerimaan CPNS berjalan dengan transparan, berkeadilan, serta bertanggung jawab.

Baca Juga: DPR RI Desak peserta CPNS 2021 Seleksi Kembali, Mungkinkah?

Karenanya BKN mesti memperkokok keamanan infrastruktur teknologi informasi.

Sistem keamanan ini tentu tidak bisa dikerjakan BKN sendiri. Panitia seleksi CPNS sudah menunjuk instansi lain.

Instansi tersebut ialah Badan Siber dan Sandi Nasional beserta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Tujuannya tidak lain tidak bukan untuk mengembangkan standar keamanan. Kedepannya diharapkan tidak ada lagi kecurangan yang terjadi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah