Yang Tanya Kapan PPPK Guru Tahap 2 Dibuka, Ini Kata Kemendikbudristek

- 4 November 2021, 09:31 WIB
Kabar terbaru Pendaftaran PPPK Guru tahap 2
Kabar terbaru Pendaftaran PPPK Guru tahap 2 /Tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT - Sejumlah calon peserta PPPK Guru tahap 2, yang sebagian besar guru honorer terus bertanya-tanya kenapa belum bisa mendaftar.

Mereka belum mengetahui jika pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 diundur.

Ini sesuai pernyataan dari Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam status di instagramnya.

Baca Juga: SELAMAT! Pemberkasan PPPK Guru Dimulai, Ini Syaratnya, Cek Gaji yang akan Diterima

"Bpk Ibu guru guru yang terhormat. berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap 1 bersama ini kami sampaikan bahwa pemilihan formasi serta pelaksanaan seleksi kompetesi tahap 2 ditunda hingga pengumuman lebih lanjut," tulis Nunuk Suryani.

Nunuk mengatakan, pengumuman waktu pendaftaran seleksi kompetensi tahap 2 akan disampaikan sesegera mungkin.

Pengumuman tahap 2 diumumkan setelah ada koordinasi dengan panitia seleksi nasional (Panselnas).

Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi kapan tahapan PPPK Guru tahap 2 dibuka.

Baca Juga: PPPK GURU Tahap 2: Bocoran Jadwal Pendaftaran, Passing Grade, Syarat dan Gaji Terbaru

Nah, sambil menunggu kapan pendaftaran dan pemilihan formasi, Kementerian PANRB melakukan penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK jabatan fungsional guru.

Ada perubahan nilai batas ambang atau passing grade.

Kini passing grade dibagi dalam 3 kategori, yakni:

1. Nilai batas ambang kategori 1

Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1127/2021

2. Nilai batas ambang kategori 2

Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran

3. Nilai batas ambang kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi maka nilai batas ambang kategori 2 digunakan.

Berikut rinciannya:

Nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021
Nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021

"Selamat sore rekan-rekan peserta PPPK Guru! Kementerian PANRB telah menetapkan aturan mengenai penyesuaian nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021.

Nilai ambang batas ini merupakan respon atas aspirasi yang diberikan masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan, khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal kompetensi teknis," tulis instagram @kemenpanrb.

Peraturan lengkap tentang nilai ambang batas PPPK Guru tersebut dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id atau KLIK DISINI.

Baca Juga: 330 Instansi Tetapkan Nilai SKD CPNS Termasuk Kemenkumham dan Kejaksaan, Ini Jadwal Pengumumannya

Seperti diketahui, untuk tahap 2 akan diikuti oleh 4 golongan, yakni:

4 golongan guru yang bisa mendaftar di PPPK Guru tahap 2 ini, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Lantas berapakah besaran gaji PPPK pada setiap golongannya?

Berdasarkan PERPRES No 98 Tahun 2020, berikut daftar besaran gaji yang diperoleh PPPK:

· Golongan I: Rp 1.794.900 sampai 2.686.200

· Golongan II: Rp 1.960.200 sampai 2.843.900

· Golongan III: Rp 2.043.200 sampai 2.964.200

· Golongan IV: Rp 2.128.500 sampai 3.089.600

· Golongan V: Rp 2.325.600 sampai 3.879.700

· Golongan VI: Rp 2.539.700 sampai 4.043.800

· Golongan VII: Rp 2.647.200 sampai 4.214.900

· Golongan VIII: Rp 2.647.200 sampai 4.214.900

· Golongan IX: Rp 2.966.500 sampai 4.872.000

· Golongan X: Rp 3.091.900 sampai 5.078.000

· Golongan XI: Rp 3.222.700 sampai 5.292.800

· Golongan XII: Rp 3.359.000 sampai 5.516.800

· Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai 5.750.100

· Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai 5.993.300

· Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai 6.246.900

· Golongan XVI: Rp 3.964.500 sampai 6.511.100

· Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai 6.785.500

Sedangkan untuk tunjangan yang berhak diambil oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan fungsional

4. Tunjangan jabatan structural

5. Tunjangan-tunjangan lain.

Selain besaran upah dan tunjangan, hak lain yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah cuti.

Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti yang berhak diperoleh PPPK adalah sebagai berikut:

1. Cuti tahunan

Diperuntukkan bagi PPPK yang minimal 1 tahun bekerja. Lamanya hak cuti ini berjumlah 12 hari kerja.

Demi mendapat cuti tahunan, PPPK bersangkutan perlu mengajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi hak cuti tahunan.

2. Cuti Sakit

Diperuntukkan bagi PPPK yang sakit lebih dari satu sampai empat belas hari.

PPPK tersebut harus mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi ha katas cuti sakit. Tentu dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Di samping itu, untuk PPPK yang sakit lebih dari 14 hari punya hak memperoleh cuti sakit dengan proses yang sama.

3. Cuti Melahirkan

Lamanya cuti melahirkan paling lama adalah tiga bulan. Ketentuannya sama.

Mngajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang mengeluarkan ha katas cuti melahirkan.

Istimewanya, PPPK yang memakai hak cuti melahirkan tetap menerima penghasilan sepersis ketentuan UU.

4. Cuti Bersama

Cuti Bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti Bersama PNS.

PPPK yang karena jabatannya tidak diberi hak cuti Bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diperolehnya.***

 

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x