Pemerintah Tambah Kuota Penerima BSU 2021, Berikut Cara Cek dan Daftar Penerima, Lengkap dengan Syarat

- 31 Oktober 2021, 17:04 WIB
BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2021.
BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2021. /

PORTAL SULUT - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa jangkauan untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 akan lebih diperluas lagi.

"Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya diperlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM level 4 dan 3," ujar Airlangga dikutip dari ANTARA, Minggu 31 Oktober 2021.

Penerima BSU, kata Airlangga, akan ada penambahan 1,6 juta sasaran.

Baca Juga: Lihat Weton Jodoh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Menurut Primbon Jawa, Ini Hasil Perhitungan 7 Siklusnya

"Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun," lanjutnya.

Airlangga juga mengatakan bahwa dalam penyalurannya nantinya akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, yang mana pekerja atau buruh akan menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta.

“Nantinya para pekerja atau buruh akan terdaftar sebagai penerima bantuan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelasnya.

Sebagaimana yang tertera dalam  situs resmi Kemnaker adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 10 Cerita Seram Saat Malam Halloween, Jangan Coba-Coba Lakukan Nomor 5 di Depan Cermin

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Contohnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, dan yang terkena perluasan sasaran penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Disukai Khodam Ratu Pantai Selatan, Siap-siap Pemilik 4 Weton Ini Banjir Rezeki

Jika sudah memenuhi syarat yang tersebut di atas, maka langkah selanjutnya adalah mengecek daftar penerima di kemnaker.go.id sebagai berikut:

Langkah Pengecekan

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Cara Mudah Mengetahui Pelaku Santet, Ini yang Harus Anda Lakukan!

Berikut 3 status BSU di situs kemnaker, mulai dari tahap calon, tahap penetapan, hingga tahap penyaluran, harus dipahami dengan baik.

  1. Status "Calon"

- Terdaftar

Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tidak terdaftar

Artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

  1. Status "Penetapan"

- Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

  1. Status "Penyaluran"

Baca Juga: Cara Mudah Mengetahui Pelaku Santet, Ini yang Harus Anda Lakukan!

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda. (Iis Suwandi/Pikiran Rakyat Depok)

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul "Cara Cek Daftar Penerima BSU 2021 Lewat HP, Berikut Syarat dan Arti 3 Status di Situs Kemnaker".

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah