"Bagi yg belum lulus Tahap I, tetap semangat. Jangan pedulikan fitnah yg melanda, tetap fokus," tulisnya.
Untuk syarat-syarat apa saja, menunggu ditetapkan dari BDK/BKPP/BKPSDM setempat.
Untuk syarat berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 bisa cek DISINI
Baca Juga: FINAL Pengumuman PPPK Guru Tahap 1: Buka 2 Link Ini Sekarang, Ikuti Langkah Selanjutnya
Berapa gaji PPPK Guru?
Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK Guru yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan PPPK 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200