2. Pilih menu "Layanan Informasi"
3. Klik "Hasil SKD CPNS"
4. Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem
Seperti diketahui ada aturan dalam pelaksanan SKB. Tak semua yang lulus passing grade SKD bisa ikut SKB.
Dikutip dari instagram @kanreg11bkn ada aturan yang harus diketahui peserta CPNS.
"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.
Baca Juga: PPPK Guru Tahap 1: Akun SSCASN Berubah dan Tertulis PRA SANGGAH? Ini Penjelasannya
Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.
- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.