c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Nah, merujuk pada tahapan PPPK tahap 1, peserta sebelum ikut seleksi kompetensi tahap 2 harus memilih formasi.
Peserta yang akan mendaftar dapat melihat instansi mana saja yang membuka kesempatan melalui menu Daftar Instansi yang Membuka Pendaftaran di beranda ssacsn.bkn.go.id.
Adapun pemilihan formasi baru bisa dilakukan mulai tanggal 24 Oktober 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, memberikan solusi bagi peserta tahap 2.
Menurut Nunuk peluang lulus tahap 2 lebih besar. Ini lantaran formasi yang dibuka masih cukup besar.
“Bagi yang belum lulus tahap 1 jangan berkecil hati. Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35% dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini,” kata Nunuk.
Nunuk menyarankan para guru honorer terus belajar mempelajari modul-modul yang diberikan Kemendikbudristek dalam program guru belajar mandiri.