Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS? Siapa yang Berhak Ikut SKB? Cek di Link Ini

- 19 Oktober 2021, 18:23 WIB
CKapan pengumuman hasil SKD CPNS 2021?/@bkngoidofficial
CKapan pengumuman hasil SKD CPNS 2021?/@bkngoidofficial /


PORTAL SULUT - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 dipastikan mundur dari jadwal semula.

Sebelumnya KemenPANRB merilis jadwal pengumuman hasil SKD 17-18 Oktober 2021.

Namun karena masih banyak instansi yang sedang melaksanakan tes SKD, maka dipastikan pengumuman diundur.

Baca Juga: 3 Hal Wajib Diketahui Peserta CPNS dan PPPK Guru Jelang Pengumuman SKD dan Selkom Tahap 2

Lantas kapan diundur?

Belum ada informasi resmi kapan diumumkan hasil SKD.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan memastikan pengumuman akan dilakukan November.

"Sampai 4 Nov masih ada yg SKD, tidak mungkin pengumuman dikeluarkan sebelum itu.

Ingat ya, ini seleksi di tengah pandemi. Kamu nggak mikir banyak yg jadwal ulang krn Covid?

Diminta sabar, susahnya ampyun," cuitan twitter Mohammad Ridwan saat menjawab pertanyaan dari warganet.

Lantas bagaimana cara mengecek siapa yang lulus?

Berikut cara melihat dan cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih menu "Layanan Informasi"

3. Klik "Hasil SKD CPNS"

4. Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem

Baca Juga: SABAR! Pengumuman SKD CPNS Setelah Tanggal Ini, Ingat Tak Semua PG Bisa ikut SKB

Sayangnya hingga Selasa 19 Oktober 2021, menu "Hasil SKD CPNS" belum memuat informasi pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021.

"Maaf Laman Ini Belum Dibuka," tulis website tersebut.

Seperti diketahui ada aturan dalam pelaksanan SKB. Tak semua yang lulus passing grade SKD bisa ikut SKB.

Dikutip dari instagram @kanreg11bkn ada aturan yang harus diketahui peserta CPNS.

"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Cek Akun SSCASN, Status Peserta PPPK Guru Berubah, Sudah Diumumkan?

Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.

- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.

- Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos

- Nilai total sama maka nilai TKP tertinggi yang lolos

- Nilai TKP, TIU dan TWK sama maka pelamar diikutkan SKB.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x