Hari Terakhir Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 1, Manfaatkan atau Fokus Tahap 2!

- 12 Oktober 2021, 05:40 WIB
Masa sanggah PPPK Guru tahap 1
Masa sanggah PPPK Guru tahap 1 /


PORTAL SULUT - Selasa 12 Oktober 2021 hari ini merupakan hari terakhir masa sanggah PPPK Guru tahap 1.

Peserta masih bisa melakukan sanggahan terhadap pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 beberapa hari lalu.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga: CATAT! PPPK Guru Tahap 2 Segera Dibuka, 6 Hal yang harus Diketahui Peserta

"Setelah pengumuman, para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil, jika mereka merasa bahwa nilai-nilainya tidak sesuai dengan yang mereka dapatkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ketentuan masa sanggah PPPK Guru:

1. Apabila pelamar tidak lolos dan tidak puas dengan hasil seleksi tersebut, dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil dirilis.

2. Sanggah hanya dapat dilakukan oleh peserta yang tidak lolos.

4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain ( contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.

4. Isi sanggahan biasanya perihal nilai yang tidak sesuai dengan perhitungan yang sah atau merasa ada hak yang dilanggar berdasarkan peraturan.

5. Sanggah juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.

Baca Juga: Sebelum Daftar PPPK Guru Tahap 2 Peserta Wajib Tahu Ini, Nomor 5 dan 6 Bikin Hati Senang

6. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

7. Pelamar melengkapi bukti dokumen sanggah sesuai yang disyaratkan instansi.

8. Instansi akan memproses pengajuan sanggah oleh pelamar.

9. Instansi wajib mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

10. Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Berikut jadwal tahapannya:

1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I : 8 Oktober 2021

2. Masa Sanggah : 10-12 Oktober 2021

3. Jawab sanggah : 12-18 Oktober 2021

4. Pengumuman hasil sanggah I: 20 Oktober 2021

Jika peserta tidak ingin melakukan sanggahan, peserta bisa fikus di tahap 2.

Tahap 2 terbuka akan dimulai tanggal 24 Oktober 2021.

Berikut jadwal lengkapnya:

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24-30 Oktober 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8-12 November 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021.

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021.

Baca Juga: Lihat di Sini Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti

Tahap 2 ini hanya ditujukan untuk 4 kelompok, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Sementara itu, Kemendikbudristek telah menyediakan latihan soal gratis untuk para peserta.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta peserta untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan peserta PPPK Guru melalui tryout gratis.

"Kami memiliki program Guru Belajar dan Guru Berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Bapak ibu bisa memanfaatkan program ini agar bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksinya kembali. Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada calon pendaftar ASN PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out," jelas Nadiem.

Berikut link tryout gratis dari Kemendikbudristek: KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x