Guru Swasta Bersiap! PPPK Guru Tahap II Segera Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan Aturan Terbaru

- 8 Oktober 2021, 09:30 WIB
Aturan baru seleksi kompetensi PPPK Guru.*/menpan.go.id
Aturan baru seleksi kompetensi PPPK Guru.*/menpan.go.id /

PORTAL SULUT - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I sedang berlangsung.

Selamat bagi yang lulus. Bagi yang tidak lulus jangan berkecil hati.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta kepada peserta tahap I yang belum lulus seleksi jangan langsung mengubur ambisi.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG PENGUMUMAN PPPK GURU TAHAP I, Ini Linknya

Katanya, peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.

Nadiem juga meminta peserta untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan peserta PPPK Guru melalui tryout gratis.

"Kami memiliki program Guru Belajar dan Guru Berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Bapak ibu bisa memanfaatkan program ini agar bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksinya kembali. Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada calon pendaftar ASN PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out," jelas Nadiem.

Nah, untuk melihat hasilnya bisa cek di:

1. Melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/ atau KLIK DISINI

2. Melalui akun SSCASN sendiri-sendiri (KLIK DISINI), dan

3. Melalui link di daerah tempat mendaftar.***

Setelah Tahap I diumumkan, Tahap II dimulai.

Baca Juga: JANGAN KAGET Ada Perubahan Syarat Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Ini Cara Cek Hasilnya

Berdasarkan surat bernomor 4661/B/GT.01.00/2021, berikut jadwal dan tahapan terbaru pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021:

Tahap II akan dimulai tanggal 24 Oktober 2021.

1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I : 8 Oktobet 2021

2. Masa Sanggah : 10-12 Oktober 2021

3. Jawab sanggah : 12-18 Oktober 2021

4. Pengumuman hasil sanggah I: 20 Oktober 2021

5. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24-30 Oktober 2021

6. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021

7. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8-12 November 2021

9. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021

10. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021.

11. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021

12. Pengumuman pasca masa sanggah II: 18 November 2021.

Lantas siapa peserta tahap II?

1. Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Baca Juga: Link Pengumuman dan 3 Link Cek Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbaharui ketentuan seleksi PPPK Guru.

Nilai ambang batas pengadaan PPPK itu dibagi menjadi tiga kategori.

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada 6 Oktober 2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa. Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

Baca Juga: JANGAN KELEWATAN! Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Ini 3 Link Cek Hasil

Lanjutnya dikatakan, kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas tersebut secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. terhadap seluruh peserta, diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik;

b. jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;

c. jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai KepmenPANRB No. 1169/2021, dapat dilihat pada laman https://jdih.menpan.go.id/puu-1309-Keputusan%20Menpan.html.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x