Nilai Ambang Batas Kategori 2 adalah sebagai berikut:
- 110 (seratus sepuluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan
- 20 (dua puluh) untuk Wawancara.
Nilai Ambang Batas Kategori 2 diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran.
Nilai Ambang Batas Kategori 3 sebagai berikut:
- nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Kemenpan RB nomor 1169 tahun 2021.
- 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan
- 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Baca Juga: 4 Jenis Tanaman Hias Pembawa Sial, Jangan Tanam Dihalaman Rumah
Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik.
- Jika setelah poin diatas diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang memenuhi ketentuan Diktum Keenam diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 2 dan berperingkat terbaik.
- jika setelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Baca Juga: Weton Pria yang Harus Diwaspadai Wanita, Menurut Primbon Jawa Mudah Selingkuh