PORTAL SULUT - Tes Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) CPNS 2022 sedang berlangsung.
Melihat dari sejumlah peserta yang telah ikut tes SKD, peserta sudah bisa cek apakah nilainya capai passing grade atau tidak.
Setelah capai passing grade, peserta masih wajib ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebelum ditetapkan menjadi CPNS 2021.
Baca Juga: Guru Honorer Swasta Bersiaplah!, Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Segera Dibuka
Nah dikutip dari instagram @kanreg11bkn ada aturan yang harus diketahui peserta CPNS.
"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.
- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.
- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.