Berikut Syarat Bisa Ikut PPPK Guru Tahap II, Beserta Jadwalnya

- 27 September 2021, 06:35 WIB
PPPK guru tahap II
PPPK guru tahap II /

Nadiem juga meminta peserta untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan peserta PPPK Guru melalui tryout gratis.

"Kami memiliki program Guru Belajar dan Guru Berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Bapak ibu bisa memanfaatkan program ini agar bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksinya kembali. Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada calon pendaftar ASN PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out," jelas Nadiem.

Baca Juga: Catat Tiga Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I, Nama-nama 100 Ribu yang Lulus

Lantas siapa saja yang bisa ikut Tahap II?

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Untuk Tahap 2 ini juga ada aturan buat peserta, yakni:

1. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x