Ini Daftar 16 Hari Libur Nasional di Tahun 2022, Apa Saja?

- 22 September 2021, 18:41 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021 /Dok. menpan.go.id

- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan penetapan cuti bersama tahun 2022, menurut Muhadjir Effendy, akan ditetapkan pemerintah kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.

Muhadjir Effendy menambahkan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun Kemenpan-RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x