Ini Daftar 16 Hari Libur Nasional di Tahun 2022, Apa Saja?

- 22 September 2021, 18:41 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021 /Dok. menpan.go.id

PORTAL SULUT – Sebanyak 16 hari ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional sepanjang tahun 2022 mendatang.

Bila hari libur nasional sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka tidak demikian dengan cuti bersama yang penetapannya masih melihat perkembangan di masa pandemi COVID-19.

Penetapan libur nasional sebanyak 16 hari dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Tinggal 5 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Rinciannya

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari Antara.

Penetapan libur nasional tahun 2022 itu terwujud dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiiga menteri.

Masing-masing Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022,

Rapat dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x