Tahun 2022, Kebijakan Afirmasi Lebih Berpihak THK-II

- 21 September 2021, 10:33 WIB
Kisah Imas, guru honorer di Karawang, Jawa Barat yang terpaksa ikut seleksi Guru P3K dalam kondisi stroke hingga harus dibopong.
Kisah Imas, guru honorer di Karawang, Jawa Barat yang terpaksa ikut seleksi Guru P3K dalam kondisi stroke hingga harus dibopong. /Instagram @infokrw

PORTAL SULUT – Pemerintah akan kembali melakukan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022, nanti.

Namun dalam perekrutan CASN tersebut, tidak ada pengadaan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Menteri PANRB: Tahun 2022 Tak Ada Pengadaan CPNS Guru, Baca Selengkapnya!

Dikatakannya, perekrutan CASN tahun depan hanya dikhususkan untuk PPPK termasuk guru.

"Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK," kata Menpan RB.

Sementara itu, formasi guru PPPK tersebut juga berpotensi untuk dialokasikan bagi THK-II memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru THK-II daripada guru honorer lainnya.

"Misalnya, dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar," kata Tjahjo.

Diketahui, terdapat lima ketentuan pemberian afirmasi nilai tambahan kepada peserta seleksi guru PPPK.

Baca Juga: Cara Mengatasi Soal TIU Ujian SKD CPNS 2021, Kamu Bisa Lolos Passing Grade

"Pertama, peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," kata Tjahjo.

Kedua, tambahan nilai 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dapat diperoleh peserta dengan usia di atas 35 tahun, terhitung saat pendaftaran, dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ketiga, peserta penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," tambahnya.

Ketentuan keempat, peserta dari THK-II dan aktif mengajar selama tiga tahun bisa mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Baca Juga: Belum Ikut Ujian SKD, Peserta CPNS Wajib Tahu 4 Penyebab Bikin Gagal Passing Grade, Simak Disini!

Terakhir, tambahan nilai berdasarkan ketentuan pertama hingga keempat tersebut berlaku secara kumulatif dengan nilai total maksimal sebesar 100 persen dari nilai kompetensi teknis.

Tjahjo mengatakan bahwa formasi Guru PPPK Tahun 2021 sesungguhnya telah dibuka untuk 1.000.000 formasi.

Namun, setelah melalui seleksi, hanya terdapat 507.848 formasi guru PPPK.

"Oleh karena itu, pada tahun 2022 sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda)," katanya.

Pemerintah juga akan membuka formasi guru agama di sekolah negeri pada pengadaan ASN Tahun 2022 karena pada tahun 2021 hanya sekitar 22.000 formasi yang dialokasikan.

Dari data sementara, hasil seleksi Guru PPPK Tahun 2021 menunjukkan lebih dari 98 persen peserta dapat melampaui nilai ambang batas (passing grade​​​​)​​ di seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Meski demikian, lanjut dia, masih terdapat Guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana (S-1) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Oleh karena itu, Tjahjo mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan pendidikan para guru tersebut.

Baca Juga: Materi TWK SKD CPNS yang Muncul 2-20 September 2021, Segera Pelajari

"Salah satunya ialah dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri," ujar Tjahjo.

Untuk mengakomodasi penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, Kemenpan RB telah mengusulkan tambahan jumlah formasi pada tahun 2022 ke Kementerian Keuangan.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x