Selain itu, peserta PPPK Guru yang hadir pada seleksi tahap 1 namun terlambat juga bisa mengikuti sesi susulan.
Kebijakan tersebut juga diberikan kepada peserta PPPK Guru tidak hadir di lokasi tes karena alasan kesehatan seperti sakit, hasil tes positif covid-19, melahirkan. Atau, karena alasan khusus seperti kondisi geograifs, transportasi, bencana alam, dan sebagainya.
Peserta PPPK Guru ini dapat mengikuti ujian susulan pada 18 September 2021. Atau, dipindahkan ke seleksi kompetensi tahap 2 pada 26 hingga 30 Oktober 2021 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.***