Nasib Peserta PPPK Guru 2021 Belum Tamat, Masih Ada Kesempatan Ini Agar Bisa Jadi ASN!

- 18 September 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi PPPK guru
Ilustrasi PPPK guru /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

Jika terdapat kekeliruan ataupun tidak puas dengan hasil ujian, maka peserta PPPK Guru diberikan waktu untuk melakukan sanggahan pada masa sanggah.

Masa sanggah terhadap hasil ujian PPPK Guru akan mulai dibuka sejak 27 September hingga 5 Oktober 2021 mendatang.

Peserta PPPK Guru dapat mengetahui nasibnya setelah dilakukan pengumuman hasil sanggah, apakah akan terangkat menjadi ASN atau tidak.

Bila peserta PPPK Guru yang tidak mencapai passing grade pada ujian seleksi kompetensi teknis tahap 1, masih punya kesempatan mengikuti ujian pada tahap 2.

Baca Juga: Jadwal, Syarat dan Materi Kompetensi PPPK Non Guru 2021, Cek Disini

Seperti yang dilansir Portalsulut.com di laman SSCAN, peserta PPPK Guru juga akan mendapatkan tambahan nilai apabila memenuhi syarat afirmasi berikut ini.

1. Peserta PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidikan linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

2. Peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar selama 3 tahun sampai saat ini berdasarkan Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

3. Peserta PPPK Guru dari penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

4. Peserta PPPK Guru dari THK-II yang aktif mengajar sebagai Guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x