Jadwal Pengumuman Lulus PPPK Guru Tahap I, Pelamar Gagal Bisa Lakukan Sanggahan, Ini Caranya!

- 18 September 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021. Jadwal pengumuman lulus tahap I dan masa sanggah.
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021. Jadwal pengumuman lulus tahap I dan masa sanggah. /dok. Menpan RB

PORTAL SULUT – Pengumuman peserta lulus Seleksi PPPK Guru tahap I akan diumumkan 24 September 2021.

Setelah pengumuman tersebut, pelamar yang gagal dan merasa keberatan bisa melakukan sanggahan. Caranya melakukan sanggahan di bagian bawah artikel ini.

Tiga hari masa sanggah diberikan, yakni 25- 27 September 2021.

Baca Juga: Tak Patah Semangat, Peserta Ikut SKD CPNS dari Kursi Roda, Peserta PPPK dari Ranjang Pasien

Namun, peserta melakukan sanggahan perlu memperhatikan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.

Di situ dijelaskan panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi bisa menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar PPPK Guru 2021.

Apabila kesalahan dilakukan oleh pelamar PPPK Guru maka panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi dapat menolak sanggahan tersebut.

Cara pengajuan sanggahan kepada panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi yakni, pelamar PPPK Guru melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir tes Kompetensi Tahap I dan wawancara.

Baca Juga: Capai Passing Grade Belum Tentu Lulus PPPK Guru 2021, Begini Penjelasan Lengkapnya!

Berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas, panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi dapat mengumumkan ulang hasil akhir seleksi kompetensi I dan wawancara paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Kemudian berdasarkan jadwal yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, jadwal tanggapan sanggahan dilakukan pada 27 September sampai dengan 5 Oktober 2021, dan akan diumumkan pada hari yang sama yakni 5 Oktober 2021.

Diketahui, dari jumlah 925.632 pelamar PPPK Guru 2021, yang dinyatakan mengikuti tes Seleksi Kompetensi  tahap I sebanyak 629.496 pelamar.

Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I digelar di 1.124 lokasi yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Selain Weton Nama Seseorang Pengaruhi Masa Depan Menurut Primbon Jawa

Lantas bagaimana penjelasan soal penetapan kelulusan peserta PPPK Guru tahap I?

Kelulusan pelamar PPPK Guru pada seleksi kompetensi I, dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Apabila pelamar PPPK Guru memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

-       Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi.

-       Apabila nilai Kompetensi Teknis paling tinggi masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi.

Baca Juga: Weton Jodoh yang Cocok dengan Sabtu Legi Menurut Primbon Jawa, Bahagia dan Rezeki Mengalir Tak Putus

-       Dan jika nilai tersebut diatas masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi.

-       Namun jika nilai masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi dan kriteria yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah