Ketentuan dan Bocoran Peserta PPPK Guru yang Dinyatakan Lulus, Yang Gagal Lakukan Ini

- 18 September 2021, 05:12 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru /Dok. Kabar Banten

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan jika hasil skor nilai yang keluar setelah peserta menyelesaikan tes PPPK guru 2021 merupakan hasil murni.

Hasil tersebut belum bisa dipastikan kelulusan peserta karena belum ditambahkan afirmasi.

Nilai tersebut akan direkonsiliasi dan ditambahkan dengan afirmasi.

Sekedar diketahui, nilai afirmasi hanya untuk nilai kompetensi teknis.

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.

Baca Juga: Tak Patah Semangat, Peserta Ikut SKD CPNS dari Kursi Roda, Peserta PPPK dari Ranjang Pasien

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah