Peserta yang bisa mengikuti PPPK Guru 2021 tahap II diharuskan berusia minimal 20 tahun, dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu sesuai jabatan yang dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pelamar PPPK Guru 2021, usia maksimal 59 tahun pada saat mendaftar.
Jika peserta gagal dalam ujian PPPK Guru 2021 tahap II, maka bisa menunggu jadwal PPPK Guru 2021 tahap III dan mengikuti seleksi kompetensi-nya.
Ujian seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap terakhir ini ditujukan untuk guru honorer THK-2 dan guru honorer sekolah negeri atau swasta yang gagal dalam tahap I dan tahap II.
Baca Juga: Peserta Ini Raih 510 Nilai SKD CPNS 2021, Netizen: Cuman Bisa Bilang Zadizzz
Namun perlu diingat, syarat dan ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 bisa berubah seiring dengan kebijakan yang berlaku.
Untuk itu, pelamar PPPK Guru 2021 disarankan untuk memantau website dan media sosial resmi milik Kemendikbud maupun BKN di laman berikut:
- https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/
- @ditjen.gtk.kemendikbud
- @bkngoidofficial