Gokil! Peserta Ini Raih Top Skor SKD CPNS Nasional, Mohammad Ridwan: Menembus Batas Psikologis

- 16 September 2021, 08:36 WIB
Ilustrasi. SKD CPNS 2021
Ilustrasi. SKD CPNS 2021 /Yana Ismiana/Biro Adpim Jabar/

Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Baca Juga: PELAJARI, 7 Tanggal Penting Rajin Muncul di SKD CPNS 2021

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api.

Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x